18 January 2014

Phlebitis (Pembengkakan Pembuluh Darah Vena)

Phlebitis merupakan inflamasi vena yang disebabkan baik oleh iritasi kimia maupun mekanik yang sering disebabkan oleh komplikasi dari terapi intravena, Plebitis dikarateristikkan dengan adanya dua atau lebih tanda nyeri, kemerahan, kemerahan, bengkak, indurasi dan terba mengeras di bagian vena yang terpasang kateter intra vena (La Rocca, 1998 ). 
Plebitis dapat menyebabkan trombus yang selanjutnya menjadi thromboplebitis, perjalanan penyakit ini biasanya jinak, tapi walaupun demikian jika thrombus terlepas dan kemudian diangkut kealiran darah dan masuk jantung maka dapat menimbulkan seperti katup bola yang menyumbat atrioventikular secara mendadak dan menimbulkan kematian (Slyvia, 1995). Hal ini menjadiakan phlebitis sebagai salah satu pemasalahan yang penting untuk dibahas di samping plebitis juga sering ditemukan dalam proses keperawatan ( Jarumi Yati, 2009 ).

2. Penyebab Plebitis

a. Plebitis Kimia

1) pH dan osmolaritas cairan infus yang ekstrem selalu diikuti risiko flebitis tinggi. pH larutan dekstrosa berkisar antara 3 – 5, di mana keasaman diperlukan untuk mencegah karamelisasi dekstrosa selama proses sterilisasi autoklaf, jadi larutan yang mengandung glukosa, asam amino dan lipid yang digunakan dalam nutrisi parenteral bersifat lebih flebitogenik dibandingkan normal saline. 
Obat suntik yang bisa menyebabkan peradangan vena yang hebat, antara lain kalium klorida, vancomycin, amphotrecin B, cephalosporins, diazepam, midazolam dan banyak obat khemoterapi. Larutan infus dengan osmolaritas > 900 mOsm/L harus diberikan melalui vena sentral.
2) Mikropartikel yang terbentuk bila partikel obat tidak larut sempurna selama pencampuran juga merupakan faktor kontribusi terhadap flebitis. Jadi , kalau diberikan obat intravena masalah bisa diatasi dengan penggunaan filter 1 sampai 5 µm
3) Penempatan kanula pada vena proksimal (kubiti atau lengan bawah) sangat dianjurkan untuk larutan infus dengan osmolaritas > 500 mOsm/L Misalnya Dextrose 5%, NaCl 45% hipertonik, Dextrose 5%+Ringer-Lactate, Dextrose 5%+NaCl 0,9%, produk darah (darah), dan albumin. Hindarkan vena pada punggung tangan jika mungkin, terutama pada pasien usia lanjut, karena akan mengganggu kemandirian lansia.
4) Kateter yang terbuat dari silikon dan poliuretan kurang bersifat iritasi dibanding politetrafluoroetilen (teflon) karena permukaan lebih halus, lebih thermoplastik dan lentur. Risiko tertinggi untuk flebitis dimiliki kateter yang terbuat dari polivinil klorida atau polietilen.

b. Plebitis Mekanis

Phlebitis mekanis dikaitkan dengan penempatan kanula. Kanula yang dimasukkan ada daerah lekukan sering menghasilkan flebitis mekanis. Ukuran kanula harus dipilih sesuai dengan ukuran vena dan difiksasi dengan baik.

c. Plebitis Bakterial

Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap flebitis bakteri meliputi:
1) Teknik pencucian tangan yang buruk
2) Kegagalan memeriksa peralatan yang rusak. Pembungkus yang bocor atau robek mengundang bakteri.
3) Teknik aseptik tidak baik
4) Teknik pemasangan kanula yang buruk
5) Kanula dipasang terlalu lama
6) Tempat suntik jarang diinspeksi visual

3. Tanda dan Gejala

Tanda dan gejala phlebitis adalah :
a. Nyeri yang terlokalisasi.
b. Pembengkakan.
c. kulit kemerahan timbul dengan cepat di atas vena
d. pada saat diraba terasa hangat
e. panas tubuh cukup tinggi (medicaster,2009)

4. Pencegahan dan Mengatasi Phlebitis ( Darmawan,2009 )

a. Mencegah flebitis bacterial.

Pedoman ini menekankan kebersihan tangan, teknik aseptik, perawatan daerah infus serta antisepsis kulit. Walaupun lebih disukai sediaan chlorhexidine-2%, tinctura yodium , iodofor atau alkohol 70% juga bisa digunakan.

b. Selalu waspada dan jangan meremehkan teknik aseptik.

Stopcock sekalipun (yang digunakan untuk penyuntikan obat atau pemberian infus IV, dan pengambilan sampel darah) merupakan jalan masuk kuman yang potensial ke dalam tubuh. Pencemaran stopcock lazim dijumpai dan terjadi kira-kira 45 – 50% dalam serangkaian besar kajian.

c. Rotasi kanula

May dkk(2005) melaporkan di mana mengganti tempat (rotasi) kanula ke lengan kontralateral setiap hari pada 15 pasien menyebabkan bebas flebitis. Namun, dalam uji kontrol acak yang dipublikasi baru-baru ini oleh Webster dkk disimpulkan bahwa kateter bisa dibiarkan aman di tempatnya lebih dari 72 jam JIKA tidak ada kontraindikasi. The Centers for Disease Control and Prevention menganjurkan penggantian kateter setiap 72-96 jam untuk membatasi potensi infeksi, namun rekomendasi ini tidak didasarkan atas bukti yang cukup.

d. Aseptic dressing

Dianjurkan aseptic dressing untuk mencegah flebitis. Kasa setril diganti setiap 24 jam.

e. Laju pemberian

Para ahli umumnya sepakat bahwa makin lambat infus larutan hipertonik diberikan makin rendah risiko flebitis. Namun, ada paradigma berbeda untuk pemberian infus obat injeksi dengan osmolaritas tinggi. Osmolaritas boleh mencapai 1000 mOsm/L jika durasi hanya beberapa jam.
Durasi sebaiknya kurang dari tiga jam untuk mengurangi waktu kontak campuran yang iritatif dengan dinding vena. Ini membutuhkan kecepatan pemberian tinggi (150 – 330 mL/jam). Vena perifer yang paling besar dan kateter yang sekecil dan sependek mungkin dianjurkan untuk mencapai laju infus yang diinginkan, dengan filter 0.45mm. Kanula harus diangkat bila terlihat tanda dini nyeri atau kemerahan. Infus relatif cepat ini lebih relevan dalam pemberian infus jaga sebagai jalan masuk obat, bukan terapi cairan maintenance atau nutrisi parenteral.

f. Titrable acidity

Titratable acidity dari suatu larutan infus tidak pernah dipertimbangkan dalam kejadian flebitis. Titratable acidity mengukur jumlah alkali yang dibutuhkan untuk menetralkan pH larutan infus. Potensi flebitis dari larutan infus tidak bisa ditaksir hanya berdasarkan pH atau titrable acidity sendiri. Bahkan pada pH 4.0, larutan glukosa 10% jarang menyebabkan perubahan karena titrable acidity nya sangat rendah (0.16 mEq/L).Dengan demikian makin rendah titrable acidity larutan infus makin rendah risiko flebitisnya.

g. Heparin dan hidrokortison

Heparin sodium, bila ditambahkan ke cairan infus sampai kadar akhir 1 unit/mL, mengurangi masalah dan menambah waktu pasang kateter. Risiko flebitis yang berhubungan dengan pemberian cairan tertentu (misal, kalium klorida, lidocaine, dan antimikrobial) juga dapat dikurangi dengan pemberian aditif IV tertentu, seperti hidrokortison. Pada uji klinis dengan pasien penyakit koroner, hidrokortison secara bermakna mengurangi kekerapan flebitis pada vena yg diinfus lidokain, kalium klorida atau antimikrobial . 
Pada dua uji acak lain, heparin sendiri atau dikombinasi dengan hidrokortison telah mengurangi kekerapan flebitis, tetapi penggunaan heparin pada larutan yang mengandung lipid dapat disertai dengan pembentukan endapan kalsium.

h. In-line filter

In-line filter dapat mengurangi kekerapan flebitis tetapi tidak ada data yang mendukung efektivitasnya dalam mencegah infeksi yang terkait dengan alat intravaskular dan sistem infus

5. Masalah Kejadian Plebitis

a. Akibat phlebitis bagi penderita

Dampak yang terjadi dari infeksi tindakan pemasangan infus (phlebitis) bagi pasien merupakan masalah yang serius namun tidak sampai menyebabkan kematian, tetapi banyak dampak yang nyata yaitu tingginya biaya perawatan diakibatkan lamanya perawatan di rumah sakit.

b. Akibat phlebitis bagi masyarakat

Bertambah panjangnya masa rawat penderita, penderita pulang masih menjadi pembawa kuman selama beberapa bulan,daan dapat menularkan kuman pada keluarga maupun masyarakat sekitarnya.
 
Read More..

Bisul (Abses) atau Furunkel

Penyakit Bisul (Abses) atau Furunkel 

 

1. Pengertian

 Bisul, Wudun (Jawa) atau Furunkel adalah Peradangan atau infeksi pada folikel rambut dan menyebar ke jaringan kulit disekitarnya.

2. Penyebab

Bisul biasanya disebabkan oleh Bakteri gram positif seperti Staphylococcus atau Streptococcus. Bakteri ini berbentuk bulat dan bergerombol seperti sekumpulan anggur.
Bisul terjadi karena :
  1. Alergi atau makan makanan terutama yang mengandung protein tinggi : telur, susu , ayam negeri dll.
  2. Terutama dan paling sering adalah karena menurunnya daya tahan tubuh dan pada saat itu kebersihan kulit kurang terjaga seperti: tidak mandi , mandi dengan air dan handuk kurang bersih. memakai pakaian kotor atau menggaruk kulit dengan kuku kotor dll.

3. Gejala Bisul

(Pengobatan bisul jangan asal diobati lihat cara pengobatan dibawah sesuai stadium)
* Stadium 1 : Kulit terasa hangat, ada benjolan sedikit jika ditekan tidak terlalu sakit
* Stadium 2 : Kulit terasa hangat , mulai timbul benjolan Bisul area sekitar mulai sakit dan jika ditekan mulai sakit, badan mulai pegal dan terasa ngregesi.
* Stadium 3 : Kulit hangat panas , timbul benjolan besar mulai ada bintil atau tidak ada bintil sama sekali . Sekitar area terasa sakit.Demam dan badan tersa pegal dan ngregesi

4. Prosedur Tindakan

Bisul besar Stadium 3 baru bisa sembuh jika mata bisul (berupa benjolan kecil bulat lemak) bisa dikeluarkan. Mata bisul baru bisa dikelurkan jika bisul sudah membesar dan untuk mempercepat pembesaran bisa diolesi ichtiyol.
1. Siapkan kapas, kain kasa steril , plester dan gunting, Betadine, alkohol 70% , Jarum suntik steril, Jika ada sarung tangan karet untuk operasi.

2. Cuci tangan sebelum mulai mengeluarkan isi mata bisul atau pakai sarung tangan karet khusus untuk operasi kecil.

3. Olesi area bisul dengan alkohol 70%, dan lap dengan kain kasa steril.

4. Buka jarum suntik dan tusukkan pada mata bisul untuk membuat jalan agar nanah atau darah bisa keluar.

5. Tekan Bisul dan semua kotoran keluar semua. Usahan sampai semua kotoran dan mata bisul keluar.

6. Jika mata bisul belum keluar jangan dipaksa kalau tidak bisa, tutup dulu dengan kasa steril + betadine dan tutup luka dengan plester ulangi lagi prosedur diatas setelah mata bisul siap atau bisa dikeluarkan.

7. Setelah selesai bersihkan semua bekas luka dengan betadine .tutup bekas luka dengan kain kasa steril yg telah diolesi Betadine. kemudian diplester.

8. Jangan lupa minum antibiotik diatas agar tidak infeksi. dan banyak makan Buah atau minum Vitamin C 1000mg/perhari untuk membantu mempercepat penyembuan luka.

(Jika tidak bisa sendiri sebaiknya dilakukan oleh mantri kesehatan atau Dokter yang lebih ahli) 

Saran :
  • Pengobatan bisul jangan asal diobati lihat cara pengobatan diatas sesuai stadium.
  • Bisul yang belum matang (stadium 1 &2 sebaiknya tidak dipencet percuma saja malah sakit cukup obati dengan obat tradisional  injet gula aren atau antibiotik  Lyncomycin /  amoxycyln dan salep Gentamycin  / Garamycin  tidak usah diberi ichtiyol karena dengan minum antibitiok bisul  ditambah salep atau injet akan hilang sendiri larut dalam darah.
  • Bisul Stadium 3 bisur sudah besar  selain minum antibiotik, bisa diolesi salep ichtiyol agar cepat matang.
  • Bisul setelah diolesi salep Ichtiyol dan belum matang2 dan tidak keluar titik putih sebaiknya jangan dipencet sendiri karena tidak ada kotoran putih yang keluar. Olesi saja Ichtiyol dan Minum antibiotik saja secara teratur.
  • Bisul ada yang sudah membesar dan tidak bisa memecah sendiri sebaiknya dikeluarkan kotorannya oleh orang yg profesional seperti dokter atau mantri kesehatan.
  • Jika bisul sudah matang dan gunungnya dipegang mulai adem dan lunak. mata bisul bisa dikeluarkan oleh orang profesional atau kalo bisa sendiri tetapi harus steril agar tidak infeksi.
  • Penderita PB sebaiknya menjaga kebersihan, mandi dengan air hangat bersih dan sabun antibiotik. Pakai handuk dan pakaian yang bersih.
Read More..

Darah Rendah (Hipotensi) & Penanganannya

Darah Rendah (Hipotensi) & Penanganannya

 

A. Pengertian

Penyakit darah rendah atau Hipotensi (Hypotension) adalah suatu keadaan dimana tekanan darah seseorang turun dibawah angka normal, yaitu mencapai nilai rendah 90/60 mmHg. 
Hipotensi merupakan kondisi tekanan darah yang terlalu rendah, yaitu apabila tekanan darah sistolik < 90 mmHg dan tekanan darah diastolik < 60 mmHg. Tekanan diastolic adalah tekanan saat pengisian darah di jantung sebelum dipompakan ke seluruh tubuh. Jika pengisian kurang, aliran darah di pembuluh koroner jantung akan berkurang dan dapat menyebabkan serangan jantung. 
 
Didalam tubuh kita terdapat sel-sel khusus di dalam arteri (baroreseptor) yang merasakan tekanan darah sedang naik atau turun. Fungsi sel-sel ini akan mengeluarkan tanda yang membuat seluruh tubuh merespons dan membawa darah kembali ke kondisi normal. Baroreseptor menyebabkan jantung berdetak lebih cepat dan keras, sementara pembuluh arteri dan vena menyempit.
Kebanyakan hipotensi terjadi ketika tubuh tidak dapat beradaptasi membuat tekanan darah yang rendah kembali ke normal. 


Hipotensi


Namun demikian, beberapa orang mungkin memiliki nilai tekanan darah (tensi) berkisar 110/90 mmHg atau bahkan 100/80 mmHg akan tetapi mereka tidak/belum atau jarang menampakkan beberapa keluhan berarti, sehingga hal itu dirasakan biasa saja dalam aktivitas kesehariannya. Apabila kondisi itu terus berlanjut, didukung dengan beberapa faktor yang memungkinkan memicu menurunnya tekanan darah yang signifikan seperti keringat dan berkemih banyak namun kurang minum, kurang tidur atau kurang istirahat (lelah dengan aktivitas berlebihan) serta haid dengan perdarahan berlebihan (abnormal) maka tekanan darah akan mencapai ambang rendah (hipotensi) 90/60 mmHg.


B. Tanda dan Gejala Tekanan Darah Rendah

Seseorang yang mengalami tekanan darah rendah umumnya akan mengeluhkan keadaan sering pusing, sering menguap, penglihatan terkadang dirasakan kurang jelas (kunang-kunang) terutama sehabis duduk lama lalu berjalan, keringat dingin, merasa cepat lelah tak bertenaga, bahkan mengalami pingsan yang berulang.

Pada pemeriksaan secara umum detak/denyut nadi teraba lemah, penderita tampak pucat, hal ini disebabkan suplai darah yang tidak maksimum keseluruh jaringan tubuh.
 

C. Penyebab Penyakit Darah Rendah 

Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa terjadinya penurunan tensi darah, hal ini dapat dikategorikan sebagai berikut:
 

1.  Kurangnya pemompaan darah dari jantung. 

Semakin banyak darah yang dipompa dari jantung setiap menitnya (cardiac output, curah jantung), semakin tinggi tekanan darah. Seseorang yang memiliki kelainan/penyakit jantung yang mengakibatkan irama jantung abnormal, kerusakan atau kelainan fungsi otot jantung, penyakit katup jantung maka berdampak pada berkurangnya pemompaan darah (curah jantung) keseluruh organ tubuh.

2. Volume (jumlah) darah berkurang. 

Hal ini dapat disebabkan oleh perdarahan yang hebat (luka sobek,haid berlebihan/abnormal), diare yang tak cepat teratasi, keringat berlebihan, buang air kecil atau berkemih berlebihan.
 

3. Kapasitas pembuluh darah. 

Pelebaran pembuluh darah (dilatasi) menyebabkan menurunnya tekanan darah, hal ini biasanya sebagai dampak dari syok septik, pemaparan oleh panas, diare, obat-obat vasodilator (nitrat, penghambat kalsium, penghambat ACE).

Faktor eksternal penyebab Hipotensi :
  • Dehidrasi (kekurangan cairan tubuh) yang disebabkan karena kurang minum, diare, muntah.
  • Mengonsumsi obat-obatan tekanan darah tinggi, jantung, anti-depresi, obat disfungsi ereksi atau obat parkinson.
  • Penggunaan obat berefek diuretik secara berlebihan, cth: obat pelangsing
  • Anemia, infeksi berat, gangguan jantung, gangguan sistem saraf pusat, gangguan endoktrin (termasuk hipotiroid, hipertiroid, diabetes, dan kadar gula darah rendah).
  • Terlalu lama berada di udara panas, kehamilan, terlalu lama berbaring karena sakit atau lanjut usia.

D. Penanganan dan Pengobatan Darah Rendah

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kondisi tekanan darah rendah (hipotensi), diantaranya :

Pertolongan Pertama jika mengalami Hipotensi :
  • Berbaring secara perlahan untuk mengurangi tekanan gravitasi, agar aliran darah ke otak.
  • Posisikan kaki lebih tinggi daripada jantung agar darah mengalir ke tubuh bagian atas. Buka mata untuk mencegah pingsan.
  • Pemijatan perlahan dari arah kaki ke betis, paha, perut dan seterusnya, agar darah mengalir ke arah kepala.
  • Konsumsi kalori, seperti minum teh manis atau roti.
  • Penderita hipotensi dianjurkan menambah konsumsi garam dapur, termasuk makanan asin. Asupan garam sehari untuk penderita hipotensi adalah 10-20 gram (1-2 sendok makan rata).
  • Tekanan darah rendah juga dapat diatasi dengan mengkonsumi kopi, bayam, cabe, coklat, lada, hati ayam kampung/sapi/kambing, susu, mentega, keju dan jahe merah. Hindari makanan yang pahit, asam dan mentimun.
Secara medis, tekanan darah rendah tidak memerlukan pengobatan dan nyaris belum ada obat untuk menyembuhkannya, namun Hipotensi dapat dicegah dengan cara :
  • Minum air putih 8-10 gelas per hari. Sesekali minum kopi untuk memacu/meningkatkan degup jantung, sehingga tekanan darah meningkat.
  • Olah raga ringan yang teratur seperti jalan kaki selama 30 menit, minimal 3 kali seminggu dapat membantu mengurangi timbulnya gejala.
  • Dianjurkan mengenakan stocking elastis,khususnya bagi wanita. Guna stocking ini untuk memperlancar aliran balik darah ke jantung terutama pada bagian tungkai bawah. Sehingga, darah yang dipompakan ke seluruh tubuh mencukupi, dan tekanan darah dalam batas normal.
  • Pemberian obat-obatan (meningkatkan darah) hanya dilakukan apabila gejala hipotensi mengganggu aktivitas sehari-hari. Biasanya dokter hanya memberikan vitamin (support/placebo) serta beberapa saran agar penderita terhindar dari serangan hipotensi.
Karena obatnya tidak ada, maka penyembuhan Hipotensi ini tergantung dari penyebab hipotensi. Yang harus diperbaiki adalah kondisi yang menyebabkan turunnya tekanan darah, seperti :
  • Jika penurunan tekanan darah akibat kadar Hemoglobin [Hb] rendah, maka yang harus diperbaiki adalah mengupayakan untuk meningkatkan kadar Hemoglobin hingga batas normal.
  • Jika akibat dehidrasi, maka diberikan asupan cairan yang cukup.
  • Jika akibat pemberian obat hipertensi, maka dosis dan pemilihan obat-obatan diatur kembali.
Mengenai image masyarakat yang sebagian besar berpikir bahwa dengan mengkonsumsi daging kambing bagi penderita hipotensi dapat meningkatkan tensi darah sebenarnya belum jelas, Namun dibenarkan kalau hal itu akan meningkatkan kandungan haemoglobin (Hb) dalam darah. Sekali lagi harus dipahami bahwa tekanan darah rendah artinya suplai darah tidak maksimal keseluruh bagian tubuh. Haemoglobin (Hb) rendah adalah berarti bahwa kandungan Hb sebagai zat pengikat oxygen dalam darah memiliki kadar rendah yang akibatnya penderita bisa pucat (anemia), pusing (oxygen yang di angkut/suplai darah ke otak kurang), merasa cepat lelah dan sebagainya.

Dalam kasus Hipotensi yang benar-benar diperlukan pemberian obat, biasanya ada beberapa jenis obat yang biasa dipakai seperti fludrocortisone, midodrine, pyridostigmine, nonsteroidal anti-inflammatory drugs (NSAIDs), caffeine dan erythropoietin.


Sumber Referensi : 
- http://www.infopenyakit.com
- http://homecare.griyakami.com
 
Read More..

Keynote & Highlights BHD




BHD/CPR



Beberapa keynote dan highlights dari rekomendasi terbaru panduan bantuan hidup dasar:

1. Pemeriksaan fungsi sirkulasi berupa perabaan denyut nadi selama 10 detik hanya direkomendasikan bagi tenaga medis. Rekomendasi tersebut dipertimbangkan atas dasar:
a. Perabaan denyut nadi selama 10 detik sering kali tidak mencerminkan fungsi sirkulasi korban.
b. Penekanan CPR terutama pada kompresi dada ditujukan pada penolong orang awam, sehingga diharapkan pemeriksaan fungsi sirkulasi tidak menunda pelaksanan kompresi dada.
c. Pemeriksaan sirkulasi dengan perabaan nadi bagi penolong awam terlalu memakan banyak waktu sehingga terjadi penundaan CPR
d. Penolong awam kerap menemui kesulitan dalam mendeteksi apakah fungsi sirkulasi pasien berfungsi atau tidak

2. Meminimalisir keterlambatan kompresi dada adalah prinsip utama.

3. “Look, feel, listen untuk evaluasi fungsi pernapasan tidak lagi direkomendasikan.
a. Penolong, baik awam ataupun tenaga kesehatan terlatih, sebaiknya segera memulai CPR jika menemukan korban dewasa yang tidak sadar dan tidak bernapas atau tidak bernapas dengan normal (gasping). Hal ini dikarenakan pelaksanaan evaluasi fungsi pernapasan terlalu memakan banyak waktu (10 detik).

4. Perubahan konsep ABC (airway – breathing – Chest Compressions) menjadi CAB (Chest Compression – Airway – Breathing) bagi korban dewasa.
a. Perubahan mendasar ini terutama hanya diperuntukkan bagi penolong awam terlatih.
b. Penyebab henti jantung tersering adalah VF dan pulseless VT yang terapi utamanya adalah kompresi dada dan defibrilasi. Jika pada keadaan demikian penolong menunda dilakukannya kompresi dada, kemungkinan terjadinya Return of Spontaneous Circulation (ROSC) sangat kecil.
c. Pada kenyataannya algoritma ABC sering menimbukan penundaan untuk melakukan kompresi dada.
d. Algoritma ABC dimulai dengan prosedur yang sulit bagi orang awam yaitu membuka jalan napas dan memastikan napas masuk.

5. 3 prototipe CPR yang diperuntukkan bagi penolong dengan latar belakang berbeda. Hal ini didasarkan pada berbagai pertimbangan yang telah dijelaskan sebelumnya.
a. Hands-only CPR yang diperuntukkan bagi penolong awam.
b. Conventional CPR yang diperuntukkan bagi penolong awam terlatih dan tenaga medis.
c. CPR + defibrilasi yang diperuntukkan bagi tenaga medis terlatih.



Sumber ::
Hazinski MF, Field JM. 2010 American heart association guidelines for cardiopulmonary rescucitation and emergency cardiovascular care science. AHA: 2010. www.circ.ahajournals.org
Read More..

Kewenangan Personil Pelayanan Gawat Darurat

Kewenangan Personil Pelayanan Gawat Darurat 


Masalah Lingkup Kewenangan Personil dalam Pelayanan Gawat DaruratHal yang perlu dikemukakan adalah pengertian tenaga kesehatan yang berkaitan dengan lingkup kewenangan dalam penanganan keadaan gawat darurat. Pengertian tenaga kesehatan diatur dalam pasal 1 butir 3 UU No.23/1992 tentang Kesehatan sebagai berikut:

 “tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”.

Melihat ketentuan tersebut nampak bahwa profesi kesehatan memerlukan kompetensi tertentu dan kewenangan khusus karena tindakan yang dilakukan mengandung risiko yang tidak kecil. Pengaturan tindakan medis secara umum dalam UU No.23/1992 tentang Kesehatan dapat dilihat dalam pasal 32 ayat (4) yang menyatakan bahwa

“pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh ten kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu”.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari tindakan seseorang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pengobatan/perawatan, sehingga akibat yang dapat merugikan atau membahayakan terhadap kesehatan pasien dapat dihindari, khususnya tindakan medis yang mengandung risiko. Pengaturan kewenangan tenaga kesehatan dalam melakukan tindakan medik diatur dalam pasal 50 UU No.23/1992 tentang Kesehatan yang merumuskan bahwa

“tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan”.

Pengaturan di atas menyangkut pelayanan gawat darurat pada fase di rumah sakit, di mana pada dasarnya setiap dokter memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan medik termasuk tindakan spesifik dalam keadaan gawat darurat. Dalam hal pertolongan tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan maka yang bersangkutan harus menerapkan standar profesi sesuai dengan situasi (gawat darurat) saat itu. Pelayanan gawat darurat fase pra-rumah sakit umumnya tindakan pertolongan pertama dilakukan oleh masyarakat awam baik yang tidak terlatih maupun yang terlatih di bidang medis. Dalam hal itu ketentuan perihal kewenangan untuk melakukan tindakan medis dalam undang-undang kesehatan seperti di atas tidak akan diterapkan, karena masyarakat melakukan hal itu dengan sukarela dan dengan itikad yang baik. Selain itu mereka tidak dapat disebut sebagai tenaga kesehatan karena pekerjaan utamanya bukan di bidang kesehatan. Jika tindakan fase pra-rumah sakit dilaksanakan oleh tenaga terampil yang telah mendapat pendidikan khusus di bidang kedokteran gawat darurat dan yang memang tugasnya di bidang ini (misalnya petugas Ambulans), maka tanggungjawab hukumnya tidak berbeda dengan tenaga kesehatan di rumah sakit. Penentuan ada tidaknya kelalaian dilakukan dengan membandingkan keterampilan tindakannya dengan tenaga yang serupa.
 
Read More..

Medikolegal Penanganan Pasien Gawat Darurat



Medikolegal Penanganan Pasien Gawat Darurat 


Masalah Medikolegal pada Penanganan Pasien Gawat Darurat. Hal-hal yang disoroti hukum dalam pelayanan gawat darurat dapat meliputi hubungan hukum dalam pelayanan gawat darurat dan pembiayaan pelayanan gawat darurat Karena secara yuridis keadaan gawat darurat cenderung menimbulkan privilege tertentu bagi tenaga kesehatan maka perlu ditegaskan pengertian gawat darurat.

Menurut The American Hospital Association (AHA) pengertian gawat darurat adalah: An emergency is any condition that in the opinion of the patient, his family, or whoever assumes the responsibility of bringing the patient to the hospital-requires immediate medical attention. This condition ccontinues until a determination has been made by a health care professional that the patient’s life or well-being is not threatened. Adakalanya pasien untuk menempatkan dirinya dalam keadaan gawat darurat walaupun sebenarnya tidak demikian. Sehubungan dengan hal itu perlu dibedakan antara false emergency dengan true emergency yang pengertiannya adalah: A true emergency is any condition clinically determined to require immediate medical care. Such conditions range from those requiring extensive immediate care and admission to the hospital to those that are diagnostic problems and may or may not require admission after work-upand observation.”

Untuk menilai dan menentukan tingkat urgensi masalah kesehatan yang dihadapi pasien diselenggarakanlah triage. Tenaga yang menangani hal tersebut yang paling ideal adalah dokter, namun jika tenaga terbatas, di beberapa tempat dikerjakan oleh perawat melalui standing order yang disusun rumah sakit. Selain itu perlu pula dibedakan antara penanganan kasus gawat darurat fase pra-rumah sakit dengan fase di rumah sakit. Pihak yang terkait pada kedua fase tersebut dapat berbeda, di mana pada fase pra-rumah sakit selain tenaga kesehatan akan terlibat pula orang awam, sedangkan pada fase rumah sakit umumnya yang terlibat adalah tenaga kesehatan, khususnya tenaga medis dan perawat. Kewenangan dan tanggungjawab tenaga kesehatan dan orang awam tersebut telah dibicarakan di atas. Kecepatan dan ketepatan tindakan pada fase pra-rumah sakit sangat menentukan survivabilitas pasien.

Hubungan Hukum dalam Pelayanan Gawat Darurat
Di USA dikenal penerapan doktrin Good Samaritan dalam peraturan perundang-undangan pada hampir seluruh negara bagian. Doktrin tersebut terutama diberlakukan dalam fase pra-rumah sakit untuk melindungi pihak yang secara sukarela beritikad baik menolong seseorang dalam keadaan gawat darurat. Dengan demikian seorang pasien dilarang menggugat dokter atau tenaga kesehatan lain untuk kecederaan yang dialaminya. Dua syarat utama doktrin Good Samaritan yang harus dipenuhi adalah:

1. Kesukarelaan pihak penolong.
Kesukarelaan dibuktikan dengan tidak ada harapan atau keinginan pihak penolong untuk memperoleh kompensasi dalam bentuk apapun. Bila pihak penolong menarik biaya pada akhir pertolongannya, maka doktrin tersebut tidak berlaku.
 
2. Itikad baik pihak penolong.
Itikad baik tersebut dapat dinilai dari tindakan yang dilakukan penolong. Hal yang bertentangan dengan itikad baik misalnya melakukan trakeostomi yang tidak perlu untuk menambah keterampilan penolong. Dalam hal pertanggungjawaban hukum, bila pihak pasien menggugat tenaga kesehatan karena diduga terdapat kekeliruan dalam penegakan diagnosis atau pemberian terapi maka pihak pasien harus membuktikan bahwa hanya kekeliruan itulah yang menjadi penyebab  kerugiannya/cacat (proximate cause). Bila tuduhan kelalaian tersebut dilakukan dalam situasi gawat darurat maka perlu dipertimbangkan faktor kondisi dan situasi saat peristiwa tersebut terjadi. Jadi, tepat atau tidaknya tindakan tenaga kesehatan perlu dibandingkan dengan tenaga kesehatan yang berkualifikasi sama, pada pada situasi dan kondisi yang sama pula. Setiap tindakan medis harus mendapatkan persetujuan dari pasien (informed consent). Hal itu telah diatur sebagai hak pasien dalam UU No.23/1992 tentang Kesehatan pasal 53 ayat 2 dan Peraturan Menteri Kesehatan No.585/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis. Dalam keadaan gawat darurat di mana harus segera dilakukan tindakan medis pada pasien yang tidak sadar dan tidak didampingi pasien, tidak perlu persetujuan dari siapapun (pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan No.585/1989). Dalam hal persetujuan tersebut dapat diperoleh dalam bentuk tertulis, maka lembar persetujuan tersebut harus disimpan dalam berkas rekam medis dengan tidak ada harapan atau keinginan pihak penolong untuk memperoleh kompensasi dalam bentuk apapun. Bila pihak penolong menarik biaya pada akhir pertolongannya, maka doktrin tersebut tidak berlaku.


Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Medik Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa “Persetujuan tindakan medik kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.

Pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Medik, pengaturan mengenai informed consent pada kegawatdaruratan lebih tegas dan lugas. Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008 pasal 4 ayat (1) dijelaskan bahwa “Dalam keadaan darurat, untuk menyelamatkan jiwa pasien dan/atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran”.

Disahkannya Permenkes No. 290/MENKES/PER/III/2008 sekaligus mengggugurkan Permenkes sebelumnya yaitu pada Permenkes No 585/Men.Kes/Per/IX/1989 masih terdapat beberapa kelemahan. Pada pasal 11 hanya disebutkan bahwa yang mendapat pengecualian hanya pada pasien pingsan atau tidak sadar. Beberapa pakar mengkritisi bagaimana jika pasien tersebut sadar namun dalam keadaan darurat. Guwandi (2008) mencontoh pada kasus pasien yang mengalami kecelakaan lalu-lintas dan terdapat perdarahan serta membahayakan jiwa di tubuhnya tetapi masih dalam keadaan sadar. Contoh lain apabila seseorang digigit ular berbisa dan racun yang sudah masuk harus segera dikeluarkan atau segera dinetralisir dengan anti-venom ular.



 Jika ditinjau dari hukum kedokteran yang dikaitkan dengan doktrin informed consent, maka yang dimaksudkan dengan kegawatdaruratan adalah suatu keadaan dimana :


a. Tidak ada kesempatan lagi untuk memintakan informed consent, baik dari pasien atau anggota keluarga terdekat (next of kin)

b. Tidak ada waktu lagi untuk menunda-nunda
c. Suatu tindakan harus segera diambil
d. Untuk menyelamatkan jiwa pasien atau anggota tubuh.


Seperti yang telah dijelaskan pada Permenkes No 209/Menkes/Per/III/2008 pada pasal 4 ayat (1) bahwa tidak diperlukan informed consent pada keadaan gawat darurat. Namun pada ayat (3) lebih di tekankan bahwa dokter wajib memberikan penjelasan setelah pasien sadar atau pada keluarga terdekat. Berikut pasal 4 ayat (3) “ Dalam hal dilakukannya tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokter atau dokter gigi wajib memberikan penjelasan sesegera mungkin kepada pasien setelah pasien sadar atau kepada keluarga terdekat”. Hal ini berarti, apabila sudah dilakukan tindakan untuk penyelamatan pada keadaan gawat darurat, maka dokter berkewajiban sesudahnya untuk memberikan penjelasan kepada pasien atau kelurga terdekat.




Selain ketentuan yang telah diatur pada UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 209/Menkes/Per/III/2008, apabila pasien dalam keadaan gawat darurat sehingga dokter tidak mungkin mengajukan informed consent, maka KUH Perdata Pasal 1354 juga mengatur tentang pengurusan kepentingan orang lain. Tindakan ini dinamakan zaakwaarneming atau perwalian sukarela yaitu “Apabila seseorang secara sukarela tanpa disuruh setelah mengurusi urusan orang lain, baik dengan atau tanpa sepengetahuan orang itu, maka secara diam-diam telah mengikatkan dirinya untuk meneruskan mengurusi urusan itu sehingga orang tersebut sudah mampu mengurusinya sendiri”. Dalam keadaan yang demikian perikatan yang timbul tidak berdasarkan suatu persetujuan pasien, tetapi berdasarkan suatu perbuatan menurut hukum yaitu dokter berkewajiban untuk mengurus kepentingan pasien dengan sebaik-baiknya. Maka dokter berkewajiban memberikan informasi mengenai tindakan medis yang telah dilakukannya dan mengenai segala kemungkinan yang timbul dari tindakan itu.




KESIMPULAN


Tindakan dalam kegawatdaruratan medik di perbolehkan tanpa melakukan persetujuan atau informed consent terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dan diperjelas oleh KUH Perdata pasal 1354.





Daftar Rujukan

  1. Purbacaraka P, Soekanto S. Perihal kaedah hukum. Bandung: Alumni; 1979.
  2. Soekanto S, Herkutanto. Pengantar hukum kesehatan. Jakarta: CV Remadja Karya; 1987.
  3. Mancini MR, Gale AT. Emergency care and the law. Maryland: Aspen Publication; 1981.
  4. Pusponegoro AD. Perbedaan pengelolaan kasus gawat darurat prarumah sakit dan dirumah sakit. Bandung: PKGDI; 1992.
  5. Holder AR. Emergency room liability. JAMA 1972;220:5.
  6. Undang-undang No 23/1992 tentang Kesehatan
  7. Peraturan Menteri Kesehatan No.585/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis
  8. Peraturan Menteri Kesehatan No.749a/1989 tentang Rekam Medis
  9. Peraturan Menteri Kesehatan No.159b/1988 tentang Rumah Sakit
  10. Undang-undang No. 29/ tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  11. Astuti, E.K. 2009. Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis Di Rumah Sakit. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
  12. Chazawi, A. 2007. Malpraktik Kedokteran. Malang: Bayumedia.
  13. Guwandi, J. 2008. Informed consent. Jakarta: Balai Penerbit FKUI.
  14. Komalawati, V. 1989. Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
  15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
  16. Pramana, B.T. 2007. Tinjauan Yuridis Terhadap Informed consent Sebagai Dasar Dokter Dalam Melakukan Penanganan Medis Yang Berakibat Malpraktek. Skripsi : Universitas Islam Indonesia.
  17. Subekti dan Tjitrosudibio. 2008. KUH Perdata. Jakarta: PT. Pradya Paramita.
  18. Supriadi, W. C. 2001. Hukum Kedokteran. Bandung : Mandar Maju.20. Syahrani, R. 2006. Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: PT. Alumni.

Read More..

Automated External Defibrillator

Automated External Defibrillator 


Defibrilator external otomatis atau Automated external defibrilator (AED) adalah sebuah alat elektronik portabel yang secara otomatis dapat melakukan diagnosis aritmia jantung dan takikardi ventrikel pada pasien. Penerapan terapi listrik yang memungkinkan jantung untuk membangun kembali sebuah irama yang efektif. AED pertama awalnya dirancang dan diciptakan oleh ahli Biomedis Amerika : Joshua L Koelker dan seorang profesional kegawatdaruratan Italia : Jordan M Blondino, yang memungkinkan melakukan defibrilasi ditempat umum. AED dirancang mudah digunakan untuk orang awam, dan penggunaannya diajarkan pada Pertolongan Pertama, Responder dan BHD 


 Langkah 1: Setelah menelepon ambulans, ambil AED dan tempatkan di samping korban.




 Langkah 2:  Buka pakaian pasien. Penting  dada pasien terlihat.



Langkah 3Buka tutup pelindung (elektroda)




Langkah 4 





Langkah 5: Secara otomatis AED akan menganalisa irama jantung korban dan menentukan apakah shock diperlukan. Jika kejutan diperlukan, tekan tombol shock. Jangan sentuh pasien sampai ada diinstruksikan aman




.
 Langkah 6: Jika perlu, mulailah CPR. Tekan tombol biru berkedip untuk instruksi langkah langkah CPR. ikuti instruksi AED sampai tenaga profesional tiba.
Read More..

Memindahkan Penderita ke Ambulans


Memindahkan Penderita ke Ambulans
Memindahkan Penderita ke Ambulans


Pada saat ambulans datang anda harus mampu menjangkau pasien sakit atau cedera tanpa kesulitan, memeriksa kondisinya, melakukan prosedur penanganan emergensi di tempat dia terbaring, dan kemudian memindahannya ke ambulans. Pada beberapa kasus tertentu, misalnya pada keadaan lokasi yang berbahaya atau pasien yang memerlukan prioritas tinggi maka proses pemindahan pasien harus didahulukan sebelum menyelesaikan proses pemeriksaan dan penanganan emergensi diselesaikan. Jika dicurigai adanya cedera spinal, kepala harus distabilkan secara manual dan penyangga leher (cervical collar) harus dipasang dan pasien harus diimobilisasi di atas spinal board. 
 
Pemindahan pasien ke ambulans dilakukan dalam 4 tahap berikut 
1. Pemilihan alat yang digunakan untuk mengusung pasien. 
2. Stabilisasi pasien untuk dipindahkan 
3. Memindahan pasien ke ambulans 
4. Memasukkan pasien ke dalam ambulans  

Usungan ambulans beroda (wheeled ambulance stretcher) adalah alat yang paling banyak digunakan untuk memindahkan pasien ke ambulans. 
 
Stabilisasi merujuk pada urutan tindakan yang dibutuhkan untuk mempersiapkan pasien sebelum dipindahkan. Pasien sakit atau cedera harus distabilkan agar kondisinya tidak memburuk. Perawatan luka dan cedera lain yang diperlukan harus segera diselesaikan, benda yang menusuk harus difiksasi, dan seluruh balut serta bidai harus diperiksa sebelum pasien diletakkan di alat pengangkut pasien. 
Jangan menghabiskan banyak waktu untuk merawat pasien dengan cedera yang sangat buruk atau korban yang telah meninggal. Pada prinsipnya, kapanpun seorang pasien dikategorikan dalam prioritas tinggi, segera transpor dengan cepat. Penyelimutan pasien membantu menjaga suhu tubuh, mencegah paparan cuaca, dan menjaga privasi. Alat angkut (carrying device) pasien harus memiliki tiga tali pengikat untuk menjaga posisi pasien tetap aman. Yang pertama diletakkan setinggi dada, yang kedua setinggi pinggang atau panggul, dan yang ketiga setinggi tungkai. Kadang-kadang digunakan empat tali pengikat di mana dua tali disilangkan di dada. 
 
Jika pasien Anda tidak mungkin diangkut dengan tandu misalnya pada penggunaan spinal board dan hanya bisa diletakkan di atas tandu/usungan ambulans (ambulance stretcher), maka disyaratkan untuk menggunakan tali kekang yang dapat mencegah pasien tergelincir ke depan jika ambulans berhenti mendadak.


Read More..
Next Prev home

Popular Posts