Kewenangan Personil Pelayanan Gawat Darurat
Masalah Lingkup Kewenangan Personil dalam Pelayanan Gawat Darurat. Hal yang perlu dikemukakan adalah pengertian tenaga kesehatan yang berkaitan dengan lingkup kewenangan dalam penanganan keadaan gawat darurat. Pengertian tenaga kesehatan diatur dalam pasal 1 butir 3 UU No.23/1992 tentang Kesehatan sebagai berikut:
“tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”.
Melihat
ketentuan tersebut nampak bahwa profesi kesehatan memerlukan kompetensi
tertentu dan kewenangan khusus karena tindakan yang dilakukan
mengandung risiko yang tidak kecil. Pengaturan tindakan medis secara
umum dalam UU No.23/1992 tentang Kesehatan dapat dilihat dalam pasal 32 ayat (4) yang menyatakan bahwa
“pelaksanaan
pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu
keperawatan hanya dapat dilakukan oleh ten kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu”.
Ketentuan
tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari tindakan
seseorang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan
pengobatan/perawatan, sehingga akibat yang dapat merugikan atau
membahayakan terhadap kesehatan pasien dapat dihindari, khususnya
tindakan medis yang mengandung risiko. Pengaturan kewenangan tenaga
kesehatan dalam melakukan tindakan medik diatur dalam pasal 50 UU No.23/1992 tentang Kesehatan yang merumuskan bahwa
“tenaga
kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan
sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang
bersangkutan”.
Pengaturan
di atas menyangkut pelayanan gawat darurat pada fase di rumah sakit, di
mana pada dasarnya setiap dokter memiliki kewenangan untuk melakukan
berbagai tindakan medik termasuk tindakan spesifik dalam keadaan gawat
darurat. Dalam hal pertolongan tersebut dilakukan oleh tenaga kesehatan
maka yang bersangkutan harus menerapkan standar profesi sesuai dengan
situasi (gawat darurat) saat itu. Pelayanan gawat darurat fase pra-rumah
sakit umumnya tindakan pertolongan pertama dilakukan oleh masyarakat
awam baik yang tidak terlatih maupun yang terlatih di bidang medis.
Dalam hal itu ketentuan perihal kewenangan untuk melakukan tindakan
medis dalam undang-undang kesehatan seperti di atas tidak akan
diterapkan, karena masyarakat melakukan hal itu dengan sukarela dan
dengan itikad yang baik. Selain itu mereka tidak dapat disebut sebagai
tenaga kesehatan karena pekerjaan utamanya bukan di bidang kesehatan.
Jika tindakan fase pra-rumah sakit dilaksanakan oleh tenaga terampil
yang telah mendapat pendidikan khusus di bidang kedokteran gawat darurat
dan yang memang tugasnya di bidang ini (misalnya petugas Ambulans),
maka tanggungjawab hukumnya tidak berbeda dengan tenaga kesehatan di
rumah sakit. Penentuan ada tidaknya kelalaian dilakukan dengan
membandingkan keterampilan tindakannya dengan tenaga yang serupa.
Ditulis Oleh : friend of the night ~ Bloger
Sobat sedang membaca artikel tentang Kewenangan Personil Pelayanan Gawat Darurat . Oleh Admin, Sobat diperbolehkan mengcopy paste dengan menggunakan Ctrl C dan menyebar-luaskan artikel ini, namun jangan lupa untuk meletakkan link dibawah ini sebagai sumbernya
No comments:
Post a Comment